Mukadimah Fikih (1)

Mukadimah Fikih (1)
Share

Oleh: Habib al-hamid
Bab Taqlid
1. Ilmu fikih sama pentingnya dengan akidah.
Secara singkat, akidah membahas tentang apa yang harus kita yakini dalam agama, sedangkan fikih adalah praktek atau bukti keyakinan kita itu.
Kita tidak bisa hanya perhatian dengan akidah saja dan mengabaikan fikih. Atau sebaliknya.
2. Fikih bukan hanya membahas tatacara sholat puasa dll. Tapi banyak hal yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupan ini di bahas dlm fikih.
3. Secara umum, dari berbagai pembahasan fikih hanya terbagi menjadi dua bagian.
A. Ibadah (yang menjelaskan bagaimana cara kita beribadah di hadapan Allah) Di sini di bahas tentang cara wudhu, mandi, sholat, puasa haji dll.
B. Mu’amalah (yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang kaitannya dengan seluruh aspek kehidupan manusia). Seperti masalah makanan, minuman, pekerjaan, berbagai transaksi, sumpah, pernikahan dll.
Dengan demikian kita sebagai hamba Allah tidak mungkin dapat mengabaikan fikih.
4. Tentang Taqlid.
Sumber utama hukum-hukum fikih tersebut adalah Alquran dan hadis. Disitu dijelaskan semua ibadah dan mu’amalah. Tetapi karena begitu dalamnya, sehingga tidak semua orang bisa memahaminya meskipun menguasai bahasa Arab dengan baik. Karenanya, kita butuh ulama-ulama yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan hukum-hukum dari sumber itu. Selain mereka, seperti kita semua hanya dapat ber-taqlid (mengikuti) saja.
Karenanya, ulama yang boleh ditaqlidi (diikuti) punya persyaratan yang sangat-sangat ketat.. Baik dari keilmuan, kepribadian, akhlak, bersihnya nasab, dll. Seperti menguasai berbagai bidang ilmu agama, fikih sejarah Alquran, hadis usul fikih manthiq, Balaghah dan berbagai ilmu yg berhubungan dengan tatabahasa Arab, seperti Nahwu, sharaf .. Alhasil orang yang boleh diikuti (atau yang disebut sebagai Marja’ / marja’ taqlid) adalah orang-orang khusus, bahkan tingkat intelektual mereka di atas rata-rata dan mereka adalah orang-orang yang “bersih”.
Dan kewajiban taqlid sendiri ada landasannya, baik nash (Alquran dan hadis) maupun secara logika.
Diantara dalil Alqurannya:
Firman Allah swt :
فَاسْألَُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْن
Artinya : “Bertanyalah kepada Ahli zikir jika kamu tidak mengetahui”. (An-Nahl: 43 & Al-Anbiya: 7)
فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Artinya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongandiantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”  (Q.S. At-taubah: 122)
Adapun di antara hadisnya:
مَنْ كَانَ مِنَ الْفُقَهَاءِ صَائِنًا لِنَفْسِهِ حَافِظًا لِدِيْنِهِ مُخَالِفًا لِهَوَاهُ مُطِيْعًا ِلأَمْرِ مَوْلاَهُ فَلِلْعَوَامِ أَنْ يُقَلِّدُوْهُ
Artinya: “Jika ada diantara para faqih (pakar ilmu fiqih) yang menjaga dirinya dan agamanya, melawan keinginan hawa nafsunya, taat dan patuh pada perintah Tuannya (Tuhannya) maka orang-orang awam hendaklah bertaqlid padanya.”
Secara Logika taqlid juga diterima. Contohnya, orang sakit yang mengikuti semua arahan dokter yang Ahli untuk kesembuhan nya. Seorang yang punya kendaraan yang mengikuti arahan para pakar atau pembuat kendaraan, agar kendaraannya lebih awet irit tidak gampang rusak. Dll.
Kesimpulannya. Hukum taqlid adalah wajib menurut agama. Kita wajib bertaqlid. Dan harus menentukan seorang marja yang harus diikuti.
Karna dalam setiap masa bisa jadi ada lebih dari seorang marja. Kita harus memilih di antar para marja itu yang paling layak utk diikuti. Seperti yang a’lam (paling menguasai keilmuan diantar marja yang lain).
Dalam menentukan marja a’lam pun jelas kita tidak mampu. Karenanya hal ini kita bisa serahkan kepada dua orang yang adil dan kita percaya. Atau dengan landasan informasi yang telah tersebar dlm masyarakat.
Sehingga masing-masing dari kita harus tau kepada siapa kita bertaqlid.
Semoga bermanfaat.

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel