Hukum Memelihara kucing di rumah

Hukum Memelihara kucing di rumah
Share


Oleh : Ustadz Ali As-Shofie

Dalam madzhab Ahlulbait as diharamkan solat jika ada bagian tubuh baik kulit atau bulu hewan yang tidak halal dagingnya untuk dimakan. Hal tersebut berdasarkan dari perkataan Imam Ja’far Shadiq as, beliau berkata

….وإن كان غير ذلك ممّا قد نهيت عن أكله وحرم عليك أكله فالصلاة في كلّ شيء منه فاسدة

Jika bulu dan kulitnya berasal dari hewan yg tidak boleh dimakan maka, shalatnya batal. (wasail syiah 4/345)

Riwayat diatas memberikan gambaran umum tentang dasar ketidak bolehan sholat jika ada bagian tubuh baik kulit atau bulu hewan yang tidak halal dagingnya untuk dimakan menempel di tubuh atau pakaian orang yg sedang sholat.

Sayid Ali Khamanei dalam fatwanya mengatakan batal sholat seseorang jika ada bulu kucing melekat pada pakaiannya walaupun sehelai, adapun sayid Sistani mengatakan jika hanya sehelai atau beberapa helai bulu kucing maka tidak membatalkan sholat kecuali jika bulu yg melekat itu banyak dan bisa digunakan untuk menutup aurat.

Tentu saja untuk memahami secara baik dan benar hukum Islam yg berkaitan dengan hal tersebut harus memeriksa satu persatu hadits yang berkaitan dengannya baik dari sisi matan,dan sanadnya juga dari aspek disiplin ilmu ushul fiqihnya, namun sayangnya kita belum menguasai dengan baik ilmu-ilmu tersebut oleh karena itulah kita bertaqlid kepada para ulama ahli hukum.

Namun bukan berarti Ahlulbait as membenci kucing, bahkan sebaliknya, Imam Ali as pernah mengatakan :

إنما هي من أهل البيت

Kucing adalah salahsatu penghuni rumah”. (Tahdzibul Ahkam 1/227, hadits no. 654)

Bahkan Nabi saw pernah bersabda:

” أكرموا الهرة ، فإنها من الطوافين عليكم والطوافات “.

Muliakanlah kucing, karena mereka adalah hewan yang sering berkeliling dan berada di sekitarmu. (Mustadrak Wasail 8/303, hadits no. 9505


0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel