WAKTU DIMULAINYA PUASA

Oleh: Ust Ali As-Shofi
WAKTU DIMULAINYA PUASA ADALAH FAJAR SHODIQ (FAJAR KEDUA) BUKAN FAJAR KADZIB (FAJAR PERTAMA)
PERBEDAAN ANTARA FAJAR SHODIQ DENGAN FAJAR KADZIB
– FAJAR SHODIQ ITU BERUPA GARIS PUTIH MEMBENTANG HORISONTAL ADAPUN FAJAR KADZIB BERBENTUK VERTIKAL
– FAJAR KADZIB AKAN MUNCUL SEKEJAP LALU GELAP LAGI, ADAPUN FAJAR SHODIQ CAHAYANYA AKAN TERSAMBUNG DENGAN CAHAYA FAJAR SAMPAI TERBITNYA MATAHARI.
4 HUKUM BERKAITAN DENGAN PUASA
1. WAJIB, SEPERTI PUASA RAMADHAN, PUASA QODHO.
2. SUNNAH, PUASA BULAN RAJAB DAN SYABAN.
3. MAKRUH, SEPERTI PUASA PADA TANGGAL 10 MUHARRAM.
4. HARAM, PUASA PADA HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA.
2. SUNNAH, PUASA BULAN RAJAB DAN SYABAN.
3. MAKRUH, SEPERTI PUASA PADA TANGGAL 10 MUHARRAM.
4. HARAM, PUASA PADA HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA.
SYARAT PUASA
1. BALIGH
2. BERAKAL
3. MAMPU
1. BALIGH
2. BERAKAL
3. MAMPU
*jika dokter mengatakan puasa itu berbahaya baginya namun ia yakin bahwa puasa tidak berbahaya baginya, maka dia tetap wajib berpuasa.
*jika dia yakin bahwa puasa membahayakan dirinya, namun dia tetap berpuasa maka puasanya tidak sah, bahkan sebenarnya haram baginya untuk berpuasa
*Jika dia yakin bahwa puasa tidak berbahaya baginya, lalu dia berpuasa, setelah beberapa lama ternyata puasa itu berbahaya bagi dirinya maka puasanya batal.
4. TIDAK DALAM KEADAAN MUSAFIR
5. TIDAK BOLEH DALAM KEADAAN HAIDH DAN NIFAS
6. NIAT
5. TIDAK BOLEH DALAM KEADAAN HAIDH DAN NIFAS
6. NIAT
HUKUM NIAT PUASA RAMADHAN
– HARUS DILAKUKAN SEBELUM FAJAR SHADIQ
– jika seorang setelah sahur kemudian dia berniat lalu tertidur sampai masuknya waktu sholat subuh, maka niatnya sah, karena dia telah berniat sebelum subuh.
– jika dia tidak berniat DENGAN SENGAJA sampai masuknya waktu subuh, kemudian sebelum Dzuhur berniat untuk berpuasa, maka puasanya batal, namun dia tetap harus imsak (menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa) sampai Maghrib, lalu dia tetap harus mengqhodonya.
– jika dia tidak berniat karena LUPA, lalu mengingatnya sebelum waktu dzuhur dan belum melakukan perbuatan yg membatalkan puasa maka diperintahkan menurut ahwath wajib untuk berniat puasa pada hari itu namun ia tetap harus mengqhodonya setelah Ramadhan.
-jika dia lupa belum berniat dan ia telah melakukan perbuatan yg membatalkan puasa, maka puasanya batal, walaupun dia mengingatnya sebelum Dzuhur dan ia tetap wajib imsak sampai magrib kemudian mengqhodonya puasanya diluar bulan Ramadhan.
– jika dia LUPA dan mengingatnya setelah Dzuhur maka puasanya batal
HUKUM NIAT PADA PUASA WAJIB SELAIN BULAN RAMADHAN
Jika dia TIDAK BERNIAT untuk puasa qodho atau kaffaroh misalnya, namun SEBELUM DZUHUR dia berniat untuk mengqhodo puasanya, maka puasanya sah DENGAN SYARAT DIA BELUM MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMBATALKAN PUASA.
HUKUM NIAT PADA PUASA SUNNAH
boleh berniat berpuasa Sunnah kapanpun dia mau, baik setelah Dzuhur atau sebelum dzuhur dengan syarat dia BELUM MELAKUKAN SESUATU YG MEMBATALKAN PUASA.
HUKUM PUASA SECARA UMUM
-Jika masih memiliki hutang puasa ramadhan yg belum dilunasi maka tidak boleh berpuasa Sunnah.
– jika dia melakukan puasa sunnah, lalu pada pertengahan puasa, dia teringat MASIH ADA HUTANG PUASA RAMADHAN, MAKA, JIKA IA INGAT SEBELUM DZUHUR BOLEH BAGINYA MERUBAH NIATNYA DENGAN PUASA QODHO, JIKA INGATNYA SETELAH DZHUHUR MAKA BATAL PUASANYA.
-jika ia ragu apakah masih memiliki hutang puasa atau tidak, lalu dia berniat maa fii dzimmah, jika ternyata dia benar masih punya hutang puasa ramadhan maka dia dianggap telah melunasinya dngan niat Seperti itu.
-Niat harus BERKESINAMBUNGAN, dan yang memutus niat dan membatalkan puasa ialah:
-jika dia memang berniat tidak melanjutkan puasanya, maka otomatis puasanya batal, dan percuma saja jika dia berniat kembali melanjutkan puasanya.
– Ragu2 apakah ingin melanjutkan puasa atau membatalkannya, maka dia harus melanjutkan puasanya menurut ihtiyat wajib sampai magrib dan mengqhodonya.
– jika dalam puasa ramadhan (bukan puasa yang lainnya) dia berniat untuk membatalkan puasa namun tidak melakukan sesuatu yg membatalkan puasa maka wajib baginya (ihtiyath wajib) untuk melanjutkan puasanya sampai magrib lalu mengqhodonya.
YANG MEMBATALKAN PUASA
1-2. MAKAN MINUM
3. BERHUBUNGAN INTIM
4. MASTURBASI
5. BERBOHONG ATAS NAMA PARA NABI ATAU PARA IMAM (AHWATH WAJIB)
6. ERENDAM KEPALA DI AIR
7. TETAP DALAM KEADAAN JUNUB SAMPAI SUBUH
8. MENYUNTIK DENGAN BENDA CAIR
9. MUNTAH DENGAN SENGAJA
3. BERHUBUNGAN INTIM
4. MASTURBASI
5. BERBOHONG ATAS NAMA PARA NABI ATAU PARA IMAM (AHWATH WAJIB)
6. ERENDAM KEPALA DI AIR
7. TETAP DALAM KEADAAN JUNUB SAMPAI SUBUH
8. MENYUNTIK DENGAN BENDA CAIR
9. MUNTAH DENGAN SENGAJA
0 Response
Posting Komentar