Syarat Menyembelih Qurban

Syarat Menyembelih Qurban
Share

Oleh ust. Ali As-Shofie
1. Yang menyembelih kurban haruslah seorang muslim laki-laki atau perempuan
2. Alat yang digunakan untuk menyembelih haruslah sesuatu yang terbuat dari besi dan tajam
قال الإمام الباقر (عليه السلام): لا ذكاة إلاّ بحديد
Imam Muhammad al-Baqir mengatakan: “Tidak dianggap sembelihan (yang halal) kecuali disembelih dengan besi. 
(Wasail as-Syi’ah 16 / bab sembelihan / no.hadits 1)
3. Ada empat anggota di bagian leher hewan yang harus disembelih dan harus putus.
Empat anggota tersebut ialah :
a. Hulqum (tenggorokan) yakni tempat keluar masuknya napas.
b. Mari’ (saluran makanan) yakni tempat masuknya makanan dan minuman yang bertempat di bawah hulqum (tenggorokan).
c dan d. Dua wadaj (dua buah urat leher) yakni dua urat yang agak tebal yang meliputi hulqum (tenggorokan) atau mari’.
Jadi empat anggota hewan itu harus putus dengan cara disembelih dan tempatnya yang tepat adalah dibawah jauzah (tonjolan) yang terdapat di tenggorokan. Dan diusahakan jangan sampai kepalanya putus, tetapi jika terputus, maka hewan sembelihan tersebut tetap dihukumi halal
4. Tidak boleh menyembelih hewan dari bagian belakangnya
5. Menyembelih hewan itu harus tataabu’ (berkesinambungan) sehingga empat anggota yang terdapat di bagian lehernya itu terpotong dan putus semuanya.
Oleh karena itu, apabila si penyembelih telah memotong sebagian anggota yang empat yang terdapat di bagian lehernya, kemudian ia berhenti (karena suatu hal), sementara empat anggota tersebut belum terpotong semuanya, kemudian hewan itu keburu mati, setelah itu barulah ia menyempurnakan sembelihannya maka cara penyembelihan seperti itu tidak dibenarkan dan daging hewan yang disembelih dengan cara seperti itu menjadi tidak halal (haram).
6. Hewan sembelihan harus menghadap kiblat,
Sehingga posisi yang tepat yaitu meletakkan kaki, perut dan leher menghadap ke arah kiblat.
Imam Muhammad al-Baqir as berkata:
عن الإمام الباقر ( عليه السلام ) قال : استقبل بذبيحتك القبلة »
“Hadapkanlah hewan sembelihanmu menghadap kiblat”.
(wasail as-Syiah 16/14/1)
jika meninggalkannya dengan sengaja maka hewan sembelihannya menjadi haram dimakan.
7. Membaca nama Allah dan cukup membaca bismillah. Jika tidak melakukannya dengan sengaja maka hewan sembelihanya haram dimakan.
5.Al-Mā’idah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-Maidah 3)
8. Hewan yang disembelihnya harus dalam keadaan hidup.
Imam Ja’far Shodiq as pernah ditanya tentang hewan yang dapat disembelih, beliau as berkata:
فإن ادركت شيئاً منها وعين تطرف أو قائمة تركض أو ذنب يمصع فقد ادركت ذكاته فكله »
Jika kamu melihat hewan itu masih menggerakkan matanya atau masih dapat berlari atau masih dapat menggerakkan ekornya maka kamu masih dapat menyembelihnya dan makanlah (dagingnya).
(Wasail as-Syiah 16/12/1)
Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih hewan
Rasulullah Saw bersabda:
إن الله تعالى شأنه كتب عليكم الإحسان في كل شيء ، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة ، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة ، وليُرح أحدُكم شفرته ، وليُرح ذبيحته ”
Allah SWT menentukan apa yang Anda lakukan untuk semua hal, jika Anda berperilaku dengan cara yang terbaik, jika Anda menyembelih sembelihan binatang dengan cara yang terbaik pula. Tajamkanlah pisau mu dan buatlah hewan itu senyaman mungkin.
(Sunan Baihaqi 9/280)
1. Hendaknya menggiring hewan sembelihan dengan lembut ke tempat penyembelihan hewan.
2. Hendaknya hewan sembelihan dikasih air mani sebelum sebelum disembelih.
3. Hendaknya mengasah pisau atau golok tidak didepan hewan yang akan disembelih.
4. Hendaknya penyembelih hewan mengubah otak sembelihan dengan cepat dan kuat, itu tidak terlalu menyakiti hewan tersebut.
5. Hendaknya penyembelih hewan tidak menggerakkan otak sembelihan setelah disembelih sampai dia mati sendiri.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan
1. Hendaknya binatang lain tidak melihat kompilasi Ada hewan yg disembelih.

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel