Hukum-hukum Wudhu Jabirah

Oleh Al-ustadz Ali Ash-shofi
a. Bila pada anggota wudhu yang dibasuh (wajah dan kedua tangan) terdapat luka atau cedera patah tulang yang permukaannya terbuka dan air tidak membahayakan baginya, maka anggota tersebut wajib dibasuh dengan air. Akan tetapi apabila penggunaan air akan membahayakannya,
ia hanya diwajibkan untuk membasuh sekitar luka, dan bila pengusapan tangan basah pada tempat tersebut tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyath (wajib) hendaknya dia mengusapkan tangan basah di atasnya.
ia hanya diwajibkan untuk membasuh sekitar luka, dan bila pengusapan tangan basah pada tempat tersebut tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyath (wajib) hendaknya dia mengusapkan tangan basah di atasnya.
b. Bila pada tempat yang wajib untuk diusap (kepala dan kaki) terdapat luka, dan permukaannya tidak bisa diusap dengan tangan basah, maka diwajibkan untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu, akan tetapi jika ada kemungkinan untuk meletakkan kain di permukaan luka lalu mengusapkan tangan basah dipermukaannya, berdasarkan ihtiyath (wajib) hendaknya selain melakukan tayamum dia juga melakukan wudhu dengan cara demikian.
0 Response
Posting Komentar