Pembagian Air

Pembagian Air
Share

Oleh: Ust Al-hamid
Air terbagi dalam dua jenis, yaitu:
1. Air Mudhaf, dan
2. Air Mutlak (murni), yang terbagi dalam:
a. air hujan
b. air mengalir
c. air tidak mengalir (tergenang), yang terbagi dalam:
– air kur (banyak)
– air qalil (sedikit)
d. air sumur.
Air Mudhaf
A. Makna Air Mudhaf
Air yang tidak bisa dikatakan sebagai air dengan sendirinya. Air ini bisa berupa air yang diambil dan diperas dari sesuatu, seperti air semangka, air mawar dll. Atau air yang bercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air, seperti air sirup, air garam dan sepertinya.
B. Hukum-hukum Air Mudhaf
1. Tidak bisa mensucikan sesuatu yang najis (bukan termasuk benda yang dapat mensucikan)
2. Air ini akan menjadi najis ketika bersentuhan dengan najasah (benda najis), meskipun benda najisnya sedikit dan tidak merubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut seukuran kur.
3. Wudhu dan mandi dengan air mudhaf tidak sah.
Air Mutlak (Murni)
a. Makna Air Mutlak
Air Mutlak adalah selain air Mudhaf. Yaitu air murni. Ia bisa dikatakan sebagai air secara mandiri. Seperti air hujan, air sumber (air yang bersumber dari mata air) dan sebagainya.
b. Jenis-jenis Air Murni
Air murni terbagi dalam tiga jenis:
Yaitu air yang tercurah dari langit (air hujan); air yang terpancar dari dalam tanah (air mengalir); dan air yang tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah (air tergenang), dimana air jenis ketiga ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu air kur (kira-kira sebanyak 384 liter) dan air sedikit atau qalil (kurang dari 384 liter).
c. Hukum-hukum Air Murni
1. Dapat mensucikan sesuatu yang najis.
2. Air murni (selain air sedikit), ketika bersentuhan dengan najasah, selama ia tidak terpengaruh oleh bau, warna atau rasa dari najasah tsb, maka hukumnya suci.
3. Wudhu dan mandi dengan air murni adalah benar.
d. Hukum-hukum lain tentang Air Mutlak
1. Air Hujan
Air hujan bila tercurah pada sesuatu yang mutanajjis (terkena najis), akan mensucikannya.
2. Air Kur dan Air Mengalir
a. Bila sesuatu yang terkena najis dimasukkan ke dalam air kur atau air mengalir, maka selain akan mensucikannya, air itu sendiri pun tidak akan menjadi najis.
b. Jika air kur atau air mengalir mengalami perubahan bau, warna dan rasa karena dituangkannya sesuatu yang najis ke dalamnya, maka air ini akan menjadi najis, dengan demikian, berarti ia tidak bisa mensucikan segala sesuatu yang najis (mutanajjis).
3. Air Sedikit (qalil)
1. Sesuatu yang najis bila dimasukkan ke dalam air sedikit, akan menjadikan air itu menjadi najis, dan tidak dapat mensucikan sesuatu yang najis (mutanajjis).
2. Bila air sedikit dituangkan kepada sesuatu yang najis, maka air ini akan mensucikannya, akan tetapi air yang mengalir setelah dituangkan di atas najis, adalah najis.
3. Air sedikit yang mengalir ke bawah tanpa tekanan dan bagian bawahnya bertemu dengan najasah, bila dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut tetap suci.
4. Air sedikit, bila bersambung dengan air mengalir atau air kur, akan berada dalam hukum air kur atau air mengalir.
Sebagai tambahan:
Air kur bila dihitung volume nya Yaitu air yang berada dalam bak atau kolam yang ukurannya tiga jengkal setengah (kurang lebih 70 cm panjang, lebar dan tingginya).
A. Takhalli (Buang Air Kecil dan Buang Air Besar)
Hukum-hukum Takhalli
a. Ketika tengah melakukan takhalli, tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.
b. Ketika tengah bertakhalli–dan pada waktu- waktu yang lain-, wajib untuk menutupi auratnya dari pandangan orang lain, baik dari pandangan laki-laki, atau wanita, mahram ataupun non mahram, bahkan dari anak-anak yang belum baligh yang telah memiliki kemampuan untuk membedakan (mumayyiz). Kecuali antara suami dengan istri dan sebaliknya.
Sebagian hal yang dimakruhkan dalam Takhalli
1. Dilakukan dengan berdiri;
2. Buang air kecil di atas tanah keras dan lubang hewan;
3. Buang air kecil di dalam air, khususnya air tergenang;
4. Menahan diri dari buang air kecil dan air besar;
5. Melakukan takhalli di jalan, tempat lalu-lalang, dan di bawah pohon yang tengah berbuah.
Wudhu
Dalam fikih Islam, salah satu yang paling penting ialah menjalankan kewajiban. Salah satu kewajiban yang paling penting dan utama adalah shalat. Dan Shalat harus dilakukan dalam keadaan suci.
Sehingga orang yang akan shalat diwajibkan berwudu dan mempersiapkan dirinya untuk menunaikan ibadah yang agung ini. Bahkan pada keadaan tertentu, diwajibkan mandi terlebih dahulu; artinya membasuh
seluruh badan. Bila tidak bisa wudhu atau mandi, dia harus melakukan amalan pengganti, yaitu tayamum sebagaimana akan dibahas kemudian.
Kewajiban berwudhu disebutkan dalam Alquran :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ… )
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki… ”  [Surat Al-Ma’idah 6]
Bersambung…

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel