Tata cara Wudhu

Tata cara Wudhu
Share

Oleh: Ust Al-hamid
A. Yang Wajib:
Terdiri dari dua tahap:
1. Membasuh:
a. Membasuh wajah dari atas dahi hingga ujung dagu.
b.Membasuh kedua tangan dari siku hingga ujung-ujung jemari.
2.Mengusap:
a. Mengusap bagian depan kepala.
b. Mengusap permukaan kedua kaki dari ujung jemari kaki hingga pergelangan kaki.
B. Yang Sunnah
Ada beberapa sunah wudhu yang insya Allah akan dijelaskan kemudian.
Cara berwudhu:
Urutan yang harus dilakukan dalam wudhu adalah sebagai berikut:
Pertama, membasuh wajah dari atas dahi, yaitu dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu, kemudian membasuh tangan kanan yang dimulai dari siku hingga ujung jemari, dilanjutkan dengan membasuh tangan kiri yang dimulai pula dari siku hingga ujung jemari, setelah itu mengusapkan tangan yang lembab pada permukaan bagian depan kepala, dan terakhir mengusapkan tangan yang lembab di atas permukaan masing-masing kaki dari ujung jemari hingga pergelangan kaki.
Catatan:
Pertama, tentang Membasuh wajah dan kedua tangan
1. Dalam membasuh wajah, wajib untuk membasuh apa yang terletak antara jari tengah dan ibu jari.
2. Berkenaan dengan basuhan pada wajah yang tertutupi oleh rambut, hanya dengan membasuh permukaan rambut saja dianggap telah mencukupi dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan air wudhu hingga ke kulit wajah, kecuali pada tempat dimana rambut hanya tumbuh sedikit dan kulit wajah terlihat dari luar.
3. Kebenaran dari basuhan (dalam wudhu) bergantung pada sampainya air ke seluruh anggota wudhu, meskipun dengan cara mengusap bagian tersebut dengan tangan. Akan tetapi membasuh anggota wudhu hanya dengan tangan yang lembab, tidaklah
mencukupi.
4. Dalam berwudhu, wajah dan kedua tangan wajib dibasuh dari atas ke bawah, dan bila dibasuh dari bawah ke atas, maka wudhu menjadi batal.
5. Hukum pembasuhan wajah dan kedua tangan:
a. Basuhan pertama, wajib.
b. Basuhan kedua, mustahab.
c. Basuhan ketiga, ghairi masyru‟ (di luar syar’i).
Kedua, tentang Mengusap kepala dan kedua kaki
1. Dalam berwudhu, tidak ada kewajiban untuk mengusap kepala hingga ke kulit kepala, melainkan hanya dengan mengusap permukaan depan kepala telah dianggap mencukupi, akan tetapi bila rambut dari bagian lain berkumpul di bagian depan kepala atau rambut bagian depan begitu panjang hingga, tergerai di wajah atau di kedua pundak, maka mengusap pada bagian ini tidaklah mencukupi, melainkan diwajibkan untuk membuka belahan kepala atau mengusap akar rambut.
2. Bagian kaki yang diusap dalam wudhu adalah dari permukaan kaki yaitu dari ujung salah satu jemari kaki hingga pergelangan kaki.
3. Bila pengusapan kaki hanya dilakukan pada permukaan kaki dan sedikit dari jemari kaki, yaitu tidak termasuk ujung jemarinya, maka wudhu dianggap batal. Akan tetapi jika ragu apakah dia telah mengusap ujung jemari kaki ataukah belum, maka wudhunya dihukumi benar.
4 .Karena pengusapan kedua kaki harus dilakukan dengan kelembaban air wudhu yang tersisa di telapak tangan, dengan demikian ketika mengusap kepala, tangan tidak boleh menyentuh bagian atas dahi (yang basah), supaya kelembaban tangan yang dibutuhkan untuk mengusap kaki tidak bercampur dengan kelembaban wajah.
5. Pada saat melakukan pengusapan, tanganlah yang harus diusapkan pada kepala atau kedua kaki, jadi bila tangan hanya diam saja sementara kepala atau kedua kaki-lah yang bergerak untuk mengusap tangan yang diam tersebut, maka pengusapan menjadi batal.
6.Tempat yang hendak diusap harus dalam keadaan kering atau tidak berada dalam tingkat kebasahan dimana kelembaban dari telapak tangan tidak memberi pengaruh padanya
7. Bila terdapat beberapa tetes air di permukaan kaki, maka tempat yang hendak diusap wajib dikeringkan dari tetesan air tersebut supaya ketika mengusap, kelembaban yang ada di tangan bisa memberikan pengaruh pada kaki, bukan sebaliknya.
Tambahan:
Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam tata cara berwudhu, kecuali berkenaan dalam masalah membasuh tangan, dimana untuk laki-laki mustahab memulainya dari bagian luar siku, sedangkan untuk wanita dari bagian dalam siku.
Syarat-syarat Berwudhu
1. Yang berhubungan dengan pelaku
a. Pelaku wudhu, berwudhu dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan;
b. Tidak ada penghalang baginya untuk menggunakan air.
2. Yang berhubungan dengan air wudhu
a. Air wudhu harus murni (air mutlak);
b. Air wudhu harus suci;
c. Air wudhu harus mubah (bukan _ghashab_ (pemakaian tanpa izin pemilik).
3. Yang berhubungan dengan wadah untuk berwudhu Wadah yang digunakan untuk berwudhu harus dalam keadaan yang mubah.
4. Yang berhubungan dengan anggota wudhu
a. Anggota wudhu harus suci.
b. Tidak ada halangan untuk sampainya air.
5. Yang berhubungan dengan tata cara wudhu
a. Memperhatikan ketertiban dalam membasuh dan mengusap (tertib).
b. Melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu dengan berturut-turut (berkesinambung).
c. Yang bersangkutan, melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu secara langsung, sendiri dan dalam keadaan bebas.
6. Yang berhubungan dengan waktu wudhu
Terdapat waktu yang cukup untuk melakukan wudhu dan shalat.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
1. Keluarnya air kencing (BAK);
2. Keluarnya kotoran BESAR (BAB);
3. Keluarnya angin dari perut;
4. Tidur;
5. Hal-hal yang menghilangkan akal seperti gila, mabuk, dan pingsan;
6. _Istihadhah_ wanita;
7. Segala sesuatu yang menyebabkan mandi, seperti janabah, darah haid (dan menyentuh jenazah).

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel