Orang-orang yang berhak mendapatkan Zakat

Oleh: ust. Ali As-Shofie
1. Faqir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Gharim, yaitu yang memiliki hutang bukan untuk maksiat dan tidak mampu membayarnya.
5. Ibnus sabil, yaitu musafir bukan untuk maksiat yang tidak memiliki ongkos pulang ke tempat asalnya.
6. Fi sabilillah, segala proyek kebaikan umum untuk Islam dan kaum muslimin.
7. Muallaf, yaitu orang yang lemah imannya, baik muslim atau non muslim yang diharapkan dengan hal itu akan tertarik pada Islam.
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Gharim, yaitu yang memiliki hutang bukan untuk maksiat dan tidak mampu membayarnya.
5. Ibnus sabil, yaitu musafir bukan untuk maksiat yang tidak memiliki ongkos pulang ke tempat asalnya.
6. Fi sabilillah, segala proyek kebaikan umum untuk Islam dan kaum muslimin.
7. Muallaf, yaitu orang yang lemah imannya, baik muslim atau non muslim yang diharapkan dengan hal itu akan tertarik pada Islam.
Syarat-syarat penerima zakat
1. Mukmin, kecuali no. 7
2. Faqir dan miskin diharuskan bukan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti anak, orang tua dan istri daaim.
3. Bukan peminum khamer atau pelaku maksiat yang jelas dan melakukan maksiat dengan terang-terangan.
4. Non Hasyimi, jika dari selain mereka. Adapun dari sesama Hasyimi maka tidak ada masalah
2. Faqir dan miskin diharuskan bukan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti anak, orang tua dan istri daaim.
3. Bukan peminum khamer atau pelaku maksiat yang jelas dan melakukan maksiat dengan terang-terangan.
4. Non Hasyimi, jika dari selain mereka. Adapun dari sesama Hasyimi maka tidak ada masalah
Catatan:
1. Diwajibkan adanya niat qurbah untuk mengeluarkan zakat.
2. Lebih afdhol jika zakat diserahkan kepada marja’ taqlid nya, untuk dibagikan kepada yang berhak.
3. Lebih afdhol jika zakat diberikan kepada yang masih ada hubungan famili atau orang-orang sholeh dan berilmu.
4. Tidak wajib membagi zakat kepada 7 golongan yang disebutkan.
1. Diwajibkan adanya niat qurbah untuk mengeluarkan zakat.
2. Lebih afdhol jika zakat diserahkan kepada marja’ taqlid nya, untuk dibagikan kepada yang berhak.
3. Lebih afdhol jika zakat diberikan kepada yang masih ada hubungan famili atau orang-orang sholeh dan berilmu.
4. Tidak wajib membagi zakat kepada 7 golongan yang disebutkan.
0 Response
Posting Komentar