HUKUM AZAN DAN IQOMAT DALAM SHOLAT LIMA WAKTU

HUKUM AZAN DAN IQOMAT DALAM SHOLAT LIMA WAKTU
Share

Oleh Al ustadz Ali Ash-Shofi
Hukum azan dan iqomat dalam sholat lima waktu adalah mustahabb (sunnah), terutama pada sholat subuh, magrib dan sholat jamaah.
Adapun pada sholat wajib lainnya selain sholat lima waktu tidak ada dalil yg mensunnahkan itu.
Kalimat “Asyhadu anna ‘aliyyan waliyyullah” bukan bagian dari azan namun disunnahkannya dari sisi bahwa kalimat tersebut adalah simbol dan syiar tasyayyu’, dan harus diniatkan dngan niat “qurbah mutlaqoh” (mendekatkan diri kepada Allah) dan bulan bagian dari azan.
Tidak apa-apa jika seorang menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan azan subuh, namun selain azan seperti pembacaan alquran, ceramah dll tidak diperkenankan jika hal tersebut mengganggu tetangga yang ada disekitarnya, bahkan bisa bermasalah secara hukum syariat.
Jika seseorang sudah mendengar suara azan dengan seluruh bagian azan tersebut, maka tidak perlu ia mengulanginya lagi.

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel