Syarat-syarat Mandi

Syarat-syarat Mandi
Share

Oleh: Ust al-Hamid

Syarat-syarat yang sebelumnya telah dibahas pada bab syarat-syarat wudhu, seperti kesucian air, kemubahan air, dan sebagainya, menjadi syarat pula dalam keabsahan mandi, akan tetapi dalam mandi tidak disyaratkan untuk melakukkan basuhan dari atas ke bawah, demikian juga tidak disyaratkan untuk melakukannya secara berkesinambungan, sehingga pada pertengahan mandi seseorang bisa melakukan pekerjaan yang lain, dan setelah itu melanjutkan mandinya dari tempat yang dia tinggalkan.

Catatan

a.Bila seseorang yang tengah mandi mengeluarkan hadats kecil (sepeti BAB BAK), hal ini tidak akan berpengaruh pada keabsahan mandinya sehingga tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi mandi dari awal, melainkan dia wajib melanjutkannya, akan tetapi bila mandi yang dilakukannya adalah mandi janabah, maka sebagaimana seluruh mandi-mandi yang lain, mandi saja tanpa wudhu tidak akan mencukupi untuk melakukan shalat dan seluruh amalan-amalan yang mensyaratkan pada kesucian dari hadats kecil.

b.Seseorang yang punya kewajiban melakukan beberapa mandi, dan dia juga ingin melakukan mandi mustahab, maka dia boleh melakukan satu kali mandi dengan meniatkan keseluruhannya, bila di antaranya terdapat mandi janabah dan dia melakukan mandinya dengan meniatkannya, maka hal inipun telah mencukupkannya dari mandi-mandi yang lainnya, meskipun dianjurkan untuk tetap meniatkan keseluruhannya.

c. Selain mandi janabah, mukallaf wajib berwudhu bila ingin melakukan Ibadah2 yg disyaratkan untuk berwudhu.

d. Seseorang yang seusai mandi yakin bahwa mandinya telah batal, maka dia harus meng-qadha seluruh shalat-shalat yang telah dia lakukan dengan mandi tersebut.

e. Tentang keraguan dalam mandi:

1. Keraguan yang berkenaan dengan mandi itu sendiri (seseorang ragu telah mandi wajib atau belum), maka dia wajib mandi untuk melakukan amalan-amalan yang mensyaratkan mandi, akan tetapi shalat-shalat yang telah dilakukannya sah.

2. Keraguan yang berkenaan dengan keabsahan mandi (selesai seseorang mandi, timbul keraguan apakah mandi yang dilakukannya telah benar ataukah belum; sah atau tidak), bila terdapat asumsi bahwa dia telah melakukannya secara benar dan pada saat melakukannya pun dia sadar akan hal-hal yang menjadi syarat untuk keabsahan mandi, maka dia tidak perlu mengindahkan keraguannya (dan menganggap bahwa mandinya sah).

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel